Kuasa Hukum Nilai Tak Lazim Pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng

Tribunnews.com – Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku keberatan bila kliennya tersebut harus di pindah ke rumah tahanan (Rutan) Medaeng, Jawa Timur. Ia dengan tegas menolak rencana tersebut dan menyebut pemindahan pentolan grub band Dewa 19 ini tidak lazim.

“Kami lihat permohonan ini sedikit melampaui kewenangan karena meminta dipindahkan seharusnya hanya sekedar menghadirkan setelah itu pulang lagi,” ucapnya kepada awak media, Rabu (6/2/2019).

Dijelaskan Aldwin, ketidaklaziman terjadi lantaran ada dua penetapan terhadap Ahmad Dhani, yaitu penahanan di Rutan Cipinang dan di Rutan Medaeng.

“Jaksa menyampaikan permohonan penetapan untuk dipindahkan. Jadi ada dua penetapan, satu mas Dhani disimpan di Rutan Cipinang dan yang kedua di Medaeng,” ujarnya di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Ini kan tidak lazim ya menurut kami,” tambahnya. Ia pun menyebut, Ahmad Dhani mendapatkan tekanan yang begitu luar biasa lantaran tidak adanya kepastian hukum yang dihadapi kliennya.

“Ya ini artinya (Ahmad Dhani) mengalami tekanan luar biasa dan tidak ada kepastian hukum. Jadi kami minta ini dulu, tadinya mau dibawa hari ini, tapi ya sesuai hari sidang saja,” kata Aldwin.

“Hari sidang besok, jadi besok pagi bisa pakai pesawat (ke Surabaya),” tambahnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dijebloskan ke Lapas Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian. Kasus yang dimaksud adalah kasus ujaran kebencian di media sosial, di mana Ahmad Dhani menyebut pendukung ‘penista agama’ pantas untuk diludahi.

Di Surabaya, Ahmad Dhani berurusan dengan kasus yang hampir sama. Ia dilaporkan ke Polda Jatim akibat membuat vlog yang didalamnya terdapat sebutan ‘idiot’ untuk orang-orang yang melarangnya menggelar deklarasi #2019gantipresiden.

Untuk itu, menurut rencana, ia akan segera dipindahkan ke Rutan Madaeng untuk menjalani persidangan atas kasus tersebut.

Related Posts

Leave a Reply